Tak Lapor, 13 Perbisnisan Dijatuhi Sanksi

Tak Lapor, 13 Perbisnisan Dijatuhi Sanksi Tak Lapor, 13 Perbisnisan Dijatuhi Sanksi

Batam - Sepenuh 13 perusahaan dempet Kepulauan Riau dijatuhi sanksi denda karena melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) ketenagakerjaan. Sanksi diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A atas Jumat, 19 Juli 2019. Sidang digelar bertara atas nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama Transmigrasi Kepulauan Riau, perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan dempet kota Batam, Kepri. Plt. Seskretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan  Kesejumlah tan bersama Kesehatan Kerja (Binwasnaker bersama K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Eko Daryanto, hadir paling dalam persidangan.

Usai sidang Eko menyatakan pihaknya mendorong seluruh perbisnisan di Indonesia melaksanandaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perbisnisan (WLKP) secara online. "WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perbisnisan dan berprofesi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Eko. Eko mengungkapkan jumlah  perbisnisan adapun menyampaikan WLKP medahului online masih belum seberapa dibanding jumlah perbisnisan adapun ada di Indonesia. Untuk itu pihaknya mendorong agar perbisnisan-perbisnisan adapun belum melaporkan WLKP secara online agar segera melakukan WLKP online tercatat. Eko doang mengapresiasi pejabat PNS akan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam adapun telah menindak tegas pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam medahului tipiring akan 13 perbisnisan. Para Pejabat PNS tercatat adalah Jalfriman, Ammar Wahyudi, dan Aldy Admiral. Adapun perbisnisan adapun dikenai sanksi adalah 12 perbisnisan menerima sanksi denda Rp 700 ribu subsider tiga hari, sekalipun PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP, dan MWI. Sanksi dikenakan atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.  "Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan kata hari," kata Hakim PN Batam Muhammad Candra. Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesenyampangtan Kerja. Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit. BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti, menyatakan, "Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan adapun berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perbisnisan adapun tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan."   Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja Kota Batam, Sudianto, berharap putusan hakim terhadap 13 perbisnisan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perbisnisan. 

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi luber perusahaan belum menaati aturan adapun telah diberikan," kata Sudianto.