Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus gratifikasi pajak Handang Soekarno demi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim lagi mewajibkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak tersebut, membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menyatakan saudara Handang Soekarno secara sah bersama meyakinkan berluput melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Franky Tambuwun dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak lagi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara maka denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca: Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator kedalam Kasus Suap)
Majelis hakim menilai Handang terbukti menerima suap mengenai Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga mengenai komitmen nan dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar.
Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permamenyimpangan pajak adapun dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP menyimpan mamenyimpang menunggak pajak senilai Rp 78 miliar beserta rincian Rp 52,3 miliar menjumpai pajak 2014 beserta Rp 26,4 miliar menjumpai pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya terbilang, PT EKP ditolak menjumpai mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)
Selain itu, ada lagi permaalpaan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengtaktik kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pepenyajian Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi spesialnya dekat bidang perpajakan.
Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara mengenai sektor perpajakan melintasi program amnesti pajak (tax amnesty).
(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)
Adapun, hakim menilai hal yang meringankan terhadap putusan Handang, yakni karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, lagi berlaku sopan semasih persidangan berlangsung.
Hakim menyatakan Handang terbukti bersontak melakukan tindak pidana korupsi seimbang Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakmana diubah atas UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi hal tercantum, Handang mengatakan mau mempertimbangkan terlebih dahulu hasil putusan. "Setelah bicara atas pengacara saya, kami mohon durasi demi pikir-pikir," kata Handang.