Tersangka Kasus Penganiayaan Santri antara Situbondo Tidak Ditahan, Ini Alasannya

SITUBONDO – Setelah berkas Kasus penganiayaan terhadap DK (17) seorang santri di Ponpes lingkungan Besuki, dinyatakan P21, akhirnya penyidik Perlindungan Perempuan beserta Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Selasa (31/1/2023).
Selain menyerahkan berkas bersama sejumlah barang bukti, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, terus menyerahkan 14 orang santri bahwa ditetapkan sebagai terduga di dalam kasus penganiayaan terhormat. Meski demikian, para terduga tidak ditahan, karena berbanding demi Undang-undang tentang perlindungan anak ancaman hukumannya dibawa lima tahun.
Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, diakui penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkas kasus penganiayaan terhadap santri berinisial DK tercatat dinyatakan P21 demi JPU.
“Meski sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, namun kami tidak melakukan penahanan terhadap sebanyak 14 terjangka, karena ancaman hukuman para terjangka dipindahkan lima tahun,” ujar Agus Budiyanto, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, terdalam kasus penganiayaan santri tersebut, JPU memisahkan dua berkas, mengingat sebanyak tujuh tersangka diketahui masih diangkut umur, sedangkan tujuh tersangka bahwa lain diketahui usianya sudah dewasa.
“Seengat atas dasar beda usia para terjangka, JPU menyeplit dua berkas kasus penganiayaan, bersama objek juga diketahui masih dibawa umur,” kaperbincangan.
Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, karena penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pelimpahan tahap dua, pihaknya atas segera menyerahkan berkas tercantum ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Agar kasus penganiayaan santri alpa satu Ponpes dempet Kecamatan Besuki, dengan tersangka 14 santri dempet Ponpes daerah korban mondok, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Situbondo,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, seorang santri berinisial DK (17) sebuah pondok pesantren (Ponpes) dempet Kecamatan Besuki, Situbondo, wajahnya babak belur, ganjaran dianiaya teman kedudukannya mondok.
Selain mengefekkan wajah bulan-bulanan mengalami luka lebam. Seluruh tubuh bulan-bulanan pula mengalami luka-luka efek dipukul bersama ditendang. Bahkan, para karakter pula memukul bulan-bulanan menggunakan potongan kayu bersama piring.
Tragisnya lagi, aksi pengeroyokan dan penganiayaan terkemuka dilakukan antara areal Ponpes. Saat ini, kasus pengeroyokan disampaikan ke Mapolres Situbondo, bersama terlapor sederas 14 santri dan pengurus ponpes terkemuka.